Prolog.co.id, Samarinda – Puluhan warga dari Kecamatan Loa Janan Ilir, menggelar aksi di depan Kantor Balai Kota Samarinda di Jalan Kesuma Bangsa.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut Pemkot Samarinda untuk segera melunasi pembayaran lahan yang kini telah berdiri Pasar Harapan Baru di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda.
Koordinator Lapangan Aksi, Arianto, menyatakan bahwa aksi itu merupakan upaya penuntutan hak atas ahli waris terhadap lahan yang ada di Samarinda Seberang.
“Infonya memang lahan ini sudah di bayar tetapi tidak ke ahli waris, tetapi malah ke rekening Staf Hukum Pemkot Samarinda,” kata Arianto pada hari Senin 23 Desember 2024.
Makanya dari itu pihaknya menuntut agar Pemkot Samarinda segera menyelesaikan proses pembayaran ini sebab mereka telah menunggu kepastian ini selama satu tahun.
“Jika kami belum menerima kabar pasti dari Pemkot Samarinda maka kami akan segera melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kajati),” jelasnya.
Setelah dari situ pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim agar ada titik terang terkait masalah yang dialami warga.
“Kami berharap agar masalah ini segera di respon oleh Pemkot atau pun pemerintah lainnya, bahkan kalaupun DPRD bisa merespon aksi ini kami sangat terbuka,” terang Arianto.
Lalu salah seorang perwakilan ahli waris pemilik lahan, Syahrani menjelaskan bahwa pihaknya menuntuk agar Pemkot Samarinda segera melakukan pembayaran di tahap 2 yang sebelumnya dijanjikan akan di bayar bulan ini.
“Pembayaran tahap pertama sebesar Rp2 miliar dari APBD Murni 2024 telah selesai melalui rekening bersama, tetapi yang menjadi masalah adalah pembayaran di tahap kedua sebesar Rp 6 miliar lebih yang belum jelas kepastiannya diterima oleh kami,” ucap Syahrani
Sebelumnya para ahli waris sudah mengajukan agar uang tersebut di bayarkan langsung atau ditransfer ke rekening pribadi mereka, sebab pemilik tanah asli telah meninggal dunia.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersikukuh pembayaran harus melalui rekening bersama seperti di pembayaran tahap pertama.
“Rekening bersama atas nama Potinus Ding itu sudah dicabut. Kami meminta pembayaran langsung ke rekening kami, tapi ditolak,” ungkapnya.
Lalu dalam aksi itu, pihaknya juga menuntut salah seorang pegawai Pemkot yang diduga terlibat dalam pencairan dana.
Syahrani juga mempertanyakan alasan di balik keharusan menggunakan rekening bersama, sementara kabar menyebutkan dana sudah masuk ke rekening tersebut tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
“Sampai sekarang belum ada penyerahan sisa pembayaran, meski uangnya sudah ada. Kami tidak pernah diberi kabar atau diajak bicara,” tambah Syahrani.
Hingga kini, ia mengaku belum mendapat tanggapan langsung dari Pemkot. Mereka hanya diminta menunggu keputusan rapat bersama Wali Kota Samarinda.
(Mat)


