Waspadai Over Progres: DPRD Kutim Ingatkan Dinas PU Tentang Realisasi Proyek MYC

Terbit: 1 Juli 2024

DPRD Kutim
Hepnie Armansyah, Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur. (Ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Hepnie Armansyah, Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim), mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim untuk menghindari over progres dalam pelaksanaan proyek Multi Years Contract (MYC).

Menurutnya, persentase kemajuan proyek yang dilaporkan harus sesuai dengan progres aktual di lapangan. Jika proyek MYC tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, ia menekankan perlunya menganggarkan sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.

Hepnie Armansyah menyampaikan hal ini usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU di Ruang Hearing DPRD Kutim.

“Masalahnya bukan pada MYC atau tahun tunggal, tapi pada penyelesaian pekerjaan itu sendiri. Jika MYC hanya mencapai 60 persen, maka sisa anggarannya harus dipastikan dilanjutkan pada tahun 2025. Tidak harus selalu dalam bentuk MYC,” ungkap Hepnie Armansyah.

Ia juga menambahkan bahwa proyek tidak selalu harus melalui MYC, tahun tunggal pun dapat dilaksanakan dengan progres yang sama. Yang membedakan hanya proses tender untuk kontraktor.

“Perbedaannya hanya pada kontraktor karena harus mengikuti tender lagi, tetapi itu hal yang dapat diatasi,” lanjutnya.

Hepnie juga menyoroti progres minim dari proyek Jembatan Telen yang termasuk dalam skema MYC. Ia khawatir proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu, dan jika tetap mematuhi skema pembayaran saat ini, bisa menjadi masalah hukum di masa depan.

“Kita harus mengikuti skema saat ini, tapi jika tidak selesai tepat waktu, akan menjadi utang tanpa dasar yang jelas, dan ini bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved