Prolog.co.id, Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menegaskan bahwa saat ini tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai hubungan industrial.
Menurut Yan, undang-undang yang berlaku saat ini sudah mencakup secara komprehensif semua aspek yang diperlukan untuk mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup untuk mengatur hubungan industrial secara menyeluruh. Oleh karena itu, tidak ada urgensi untuk menambah regulasi baru dari DPRD saat ini,” ujar Yan.
Ia menjelaskan bahwa penerapan undang-undang yang ada saat ini telah memberikan kerangka hukum yang jelas dan memadai bagi semua pihak. Oleh karena itu, pengenalan perda baru di tingkat daerah dianggap tidak diperlukan saat ini.
“Fokus kita harus pada penerapan undang-undang yang sudah ada secara efektif, daripada menambah regulasi yang bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan hukum,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD, Yan Ipui berkomitmen untuk mempertimbangkan semua perspektif dalam proses legislasi, sambil memastikan bahwa kepentingan baik pekerja maupun perusahaan diakomodasi dengan adil.
Dia juga menekankan pentingnya dialog dan kerja sama antara perusahaan dan pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


