Prolog.co.id, Samarinda – Tarif kegiatan ship to ship (STS) atau bongkar muat di kawasan Pelabuhan Muara Berau, Kutai Kartanegara resmi ditetapkan.
Penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya (SK) Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal STS Perairan Muara Berau, Kaltim. Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub juga telah menunjuk badan usaha pelabuhan untuk mengelola tarif di Muara Berau, yakni PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB). Penunjukkan itu telah berlangsung sejak Desember 2020 lalu.
Terdapat dua layanan yang disuguhkan pada terminal STS Muara Berau. Yaitu pelayanan domestik dan ekspor-impor (internasional).
Khusus bongkar muat domestik dengan crane kapal untuk per ton atau per m³, tarifnya Rp 17.507. Kemudian untuk bongkar muat dengan alat tambahan berupa floating crane untuk per ton atau per m³, tarifnya Rp 28.270.
Sedangkan untuk pelayanan ekspor impor (internasional), bongkar muat dengan crane kapal untuk per ton atau per m³ dikenai tarif sebesar USD 1.22 dan bongkar muat dengan alat tambahan berupa floating crane untuk per ton atau per m³, tarifnya USD 1.97.
Menurut Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami, tarif tersebut telah melalui kajian di Kemenhub.
“Tarif itu angkanya sudah ditinjau oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kamaruddin, kepada wartawan di Samarinda, usai kegiatan sosialisasi kegiatan jasa kepelabuhan STS Muara Berau, Rabu, 30 Agustus 2023.
Setelah penetapan tarif, kewajiban PT PTB adalah melaksanakan kegiatan pelayanan di pelabuhan sesuai dengan SOP dan standar kinerja pelayanan yang telah ditetapkan KSOP Kelas I Samarinda.
Penyesuaian tata cara kerja dan registrasi pihak yang melaksanakan bongkar muat di Muara Berau diberi waktu satu bulan, yaitu 1-30 September 2023. Apabila ada perubahan dan masukkan dari pelbagai pihak dari tenggat waktu tersebut, PT PTB membuka ruang komunikasi dengan stakeholder yang terlibat. Kemudian, pada 1 Oktober 2023 tarif awal akan diberlakukan.
Merespons kebijakan ini, Ketua DPD Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Kaltim, Mohammad Hamzah mengatakan, pihaknya mendukung penuh pemberlakukan tarif di Muara Berau.
Hamzah memandang, tarif yang dikeluarkan memberi kepastian kepada eksportir. Baik perusahaan berpenghasilan kecil maupun besar.
“Kalau sebelum tarif ini diberlakukan, biaya (bongkar muat) dikenakan masing-masing perusahaan. Tarifnya berbeda-beda. Dan tarif yang sekarang, saya anggap layak,” kata Hamzah.
Hamzah juga berharap, penetapan biaya di Pelabuhan Muara Berau dapat menciptakan keamanan, ketertiban, kemudahan, dan kelancaran di laut.
“Kami juga akan mengawasi dan mengamati kebijakan ini. Apakah memenuhi semua aturan dan ketentuan,” tandasnya.
Diinformasikan, sedikitnya terdapat 5 jenis pelayanan yang diupayakan PTB. Pertama adalah penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan air bersih.
Kedua, penyediaan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan.
Ketiga penyediaan pelayanan jasa bongkar muat barang. Keempat, penyediaan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan kelima penyediaan pelayanan jasa penundaan kapal dan kegiatan mooring master. (Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


