Prolog.co.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan, beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut dilakukan untuk berbagi ilmu tentang implementasi Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan, Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Produk Halal dan atau Higienis.
Subandi menuturkan bahwa beleid tentang produk halal selama ini sudah berjalan di Balikpapan. Selain itu, kunjungannya ke Kota Beriman tersebut dilakukan untuk menjaga silaturahmi di antara kedua lembaga legislative di Kaltim itu.
“Jadi kami ingin sharing, karena di Samarinda pun sudah ada peraturan serupa,” terang Subadi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Jafar Sidik menerangkan bahwa Perda yang ada di Balikpapan tersebut juga sudah dikomunikasikan ke Kantor Kementerian Agama. Dia menjelaskan bahwa tempat atau restoran di Balikpapan, dan UMKM yang ada harus mengantogi sertifikasi halal.
“Dan itu dibuktikan dengan logo halal dalam produk yang mereka buat. Untuk tempat makan, lokasinya harus mencantumkan stiker penanda bahwa makanan di tempat itu halal,” jelasnya.
Persoalan produk halal menurut Jafar memang menjadi perhatian tersendiri di Balikpapan. Khususnya umat muslim yang tinggal di Balikpapan. Karena itu menurutnya, Perda yang sudah ada memang harus benar-benar diiplementasikan dengan optimal. (Att/Adv/DprdSamarinda)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


