Prolog.co.id, Samarinda – Di banyak toko-toko kelontong di Samarinda, keberadaan dispenser pengisian bahan bakar minyak (BBM) semakin mudah ditemui. Dispenser yang kerap dikenal masyarakat dengan sebutan ‘Pertamini’ ini mengundang perhatian DPRD Samarinda.
Dalam pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pertamini disebut-sebut. Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny memang memastikan, bahwa penjualan BBM di luar SPBU resmi memang dibahas dalam Raperda tersebut.
“Karena ada beberapa kasus kebakaran yang diduga terjadi karena Pertamini itu,” terang Novan.
Novan menerangkan, Pansus yang dibentuk September 2023 lalu memang bertujuan untuk membahas berbagai hal yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya kebakaran. Selain itu, Raperda tersebut juga akan membahas tentag program-program atau tindakan yang dilakukan untuk menanggulangi bencana kebakaran di Kota Tepian.
“Jadi, semua yang menimbulkan potensi kebakaran di Samarinda ini dibahas dalam Raperda tersebut. Salah satunya ya memang Pertamini,” sambungnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini Samarinda memang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang upaya pencegahan, dan tindakan penanggulangan bencana kebakaran. Karena itu, pihaknya di Komisi III DPRD Samarinda berinisiatif untuk menyusun draft tersebut.
Dalam wakt dekat, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang berkaitan untuk mendapatkan saran dan masukan, baik dari sisi pencegahan, maupun dari sisi penanggulangan. (Att/Adv/DprdSamarinda)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


