Prolog.co.id, Samarinda – Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) rencananya akan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Rencana tersebut sedang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyebut bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.
“Kita ingin dengan perubahan nomenklatur, instansi yang ada bisa lebih responsif dan adaptif dalam menyikapi tuntutan pembangunan di Kota Samarinda,” terangnya.
Ia menyebut, Pemkot Samarinda juga sudah melakukan pembahasan internal sebagai tahapan dari penyusunan Raperda tersebut. Tahapan selanjutnya, Raperda ini akan difinalisasi dalam bentuk Pemantauan Usulan (PU) dan Penjelasan Akhir (PA) untuk kemudian diajukan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda.
“Ini akan melibatkan seluruh pihak, jadi sebelum disahkan untuk diimplementasikan, diharap semua pembahasan bisa tuntas di tatanan seluruh pihak yang berkaitan,” lanjutnya.
Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Samarinda. Semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk melanjutkan langkah-langkah perubahan ini dengan transparansi dan integritas, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Att/Adv/DprdSamarinda)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


