Prolog.co.id, Samarinda – Sedikitnya ada 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pasar Pagi Samarinda Jalan Mas Tumenggung, masih bermasalah secara hukum. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin mengatakan, khawatir dengan nasib pasar ini, jika masalah lahan tidak segera diselesaikan. Ia berharap agar semua pihak dapat duduk bersama dan berkomunikasi dengan baik, untuk mencari solusi dari masalah ini.
Ia juga telah berbicara dengan Kepala Bidang Perencanaan (BAPPEDA) Kota Samarinda, terkait dengan permasalahan ini, agar tahun 2024 harus berjalan, dan mungkin akan ada beberapa hal yang harus dikomunikasikan kembali.
“Artinya kalau semua stekholder duduk bersama dan berkomunikasi, rasa rasanya akan ada titik temu yang memenangkan semua pihak,” ucapnya, Selasa (20/2).
Anggota DPRD itu juga menambahkan, saya tidak yakin kemudian pihak pemerintah betul betul menutup mata terhadap 48 SHM, saya yakin pak andi harun punya kebijaksanaan untuk mencari titik temu yg terbaik, seperti komunikasi yang akan memputuskan seperti apa untuk problem ini.
Ia juga menjelaskan, memang karna ada agenda pemilu kemarin, jadi kami belum bisa mengatur agenda nya, mudah mudahan entah akhir Februari atau awal Maret bisa di agendakan untuk cepat dijalankan RDP, dan bisa memenangkan para pihak. (Nng/Adv/DPRD Samarinda)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


