Lahan Pemakaman Kian Terbatas, DPRD Samarinda: Dibahas Sejak Tahun Sebelumnya Tapi Hingga Kini Belum Disahkan

Terbit: 6 Maret 2024

Lahan Pemakaman
Foto : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin. (Nng/prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Keterbatasan lahan pemakaman di Kota Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Samarinda. Terlebih hingga kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Muslim belum disahkan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin mengatakan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Tepian akan berdampak pada beban finansial masyarakat. Solusinya, ia meminta agar Raperda tentang Pemakaman Muslim yang sudah dibahas sejak tahun lalu segera disahkan.

“Komisi I bersama Pemerintah Kota Samarinda telah membahas Raperda mengenai Pemakaman Muslim sejak tahun sebelumnya tapi hingga saat ini, Raperda tersebut belum disahkan oleh Pemkot,” Rabu (6/3).

Ia meyakini dengan disahkannya Raperda Pemakaman Muslim, masalah keterbatasan lahan pemakaman di Kota Samarinda dapat teratasi. Lahan pemakaman di Kelurahan Tanah Merah seluas mencapai 21 hektar pun dapat menjadi solusi dari krisis lahan pemakaman di Kota Tepian.

“Peninjauan sudah dilakukan untuk memastikan bahwa lahan pemakaman yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat,” ujarnya.

Politisi PKS itu berharap pengesahan Raperda Pemakaman Muslim segera tuntas di tahun ini. Ia pun meminta adanya kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam pengelolaan pemakaman.

Alhasil, permasalahan lahan pemakaman dapat teratasi. Pun demikian dengan beban finansial Masyarakat yang mencari lahan pemakaman. (Nng/Adv/DPRD Samarinda)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved