Prolog.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah merancang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan. Hal ini dilakukan untuk lebih mendukung pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengembangkan sektor pariwisata.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, menegaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam industri pariwisata.
“Kami berusaha agar Perda baru ini dapat memenuhi harapan semua pihak yang terlibat. Meskipun mungkin tidak sempurna, kami berupaya agar dapat memenuhi kebutuhan stakeholder,” kata Khairin.
Pembahasan perubahan Perda ini melibatkan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Olahraga dan Pariwisata. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan aturan perizinan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong investasi di sektor pariwisata.
Pansus I DPRD Samarinda saat ini berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk menentukan apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru atau hanya merevisi Perda yang sudah ada. Target penyelesaian Raperda ini adalah sebelum pertengahan Juni 2024.
“Kami memiliki waktu hingga satu bulan ke depan, dan kami berharap dapat menyelesaikan semuanya pada bulan Mei. Paling lambat, kami berencana untuk mengesahkan Raperda ini sebagai Perda pada pertengahan Juni,” tegas Khairin. (Nng/Adv/DPRD Samarinda)


