Zohan Wahyudi Terpidana Korupsi Solar Cell Kutim Ajukan PK, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Putusan

Terbit: 13 Juni 2024

Korupsi Solar Cell Kutim
Tumpak Parulian Situngkir (kiri), Kuasa Hukum terpidana Zohan Wahyudi, usai mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Kasasi di Pengadilan Negeri Samarinda. (Day/Prolog)

Pengajuan PK diambil tim kuasa hukum Zohan karena melihat adanya kejanggalan dalam putusan, di mana tanggal penetapan Hakim Agung yang mengadili kasus tersebut tidak tercantum.

“Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 2 Agustus 2023 tidak ada tercantum tanggal dan nomor penetapan penunjukan majelis hakim,” kata Tumpak Parulian Situngkir, Kuasa Hukum Zohan Wahyudi.

Menurutnya, nomor dan tanggal dalam putusan, terutama di tingkat kasasi, merupakan hal yang krusial.

Adapun dalam putusan kasasi, Zohan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,9 miliar.

Tumpak juga mempersoalkan putusan yang tidak mempertimbangkan Kontra Memori Kasasi yang diajukan pada 14 Maret 2023.

“Padahal jelas-jelas masih dalam masa tenggang waktu yang ditentukan, tetapi tidak tercantum dan tidak dipertimbangkan dalam putusan Kasasi,” tegasnya.

Menurut Tumpak, kedua poin yang diurainya mengakibatkan kerugian bagi kliennya. Dua poin itu juga yang mendasari tim kuasa hukum terpidana Zohan Wahyudi mengajukan PK.

“Ada kejanggalan dalam putusan ini, kami menuntut agar putusannya ditinjau kembali,” tegasnya. (Day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved