Prolog.co.id, Samarinda – Pembahasan mengenai Raperda Samarinda yang menjamin kehalalan dan kebersihan produk masih berlangsung di Pansus II.
Laila Fatihah, anggota Pansus II, mengungkapkan bahwa masih ada pertanyaan terbuka mengenai pendanaan sertifikasi halal dan higienis untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami sedang meninjau pembiayaan dalam Raperda ini, apakah akan menjadi tanggungan pemerintah daerah atau tidak. Ini harus kita putuskan bersama,” kata Laila.
Menurut Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal No. 11/2021 tentang Prosedur Pembayaran Tarif Layanan pada Bab I, poin kedua a dan b, biaya pengajuan sertifikat halal akan ditanggung oleh APBN dan APBD.
“Raperda yang baik tanpa pendanaan yang memadai akan menjadi Perda yang tidak efektif. Penting agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.
Pansus II berharap bahwa regulasi yang akan disahkan dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan Perda yang tidak hanya memenuhi target tetapi juga memiliki kualitas yang tinggi,” pungkasnya. (Nng/Adv/DPRD Samarinda)


