DPRD Kutai Timur Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

Terbit: 14 Mei 2024

LKPJ Bupati
Ketua Panitia Khusus, Hepnie Armansyah setelah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023.

Prolog.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023. Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus, Hepnie Armansyah, dalam rapat paripurna ke-24 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam penjelasannya, Hepnie menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan laporan yang memberikan informasi mengenai kinerja Bupati Kutim selama satu tahun. “LKPJ adalah laporan yang memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD,” ujarnya.

Hepnie juga menekankan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi pemerintahan. “Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan LKPJ. Pada 21 Maret 2024, Bupati Kutai Timur telah menyampaikan LKPJ dalam Sidang Paripurna DPRD Kutim. “Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur segera membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024,” ungkapnya.

Penyusunan LKPJ ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. “Penyusunan LKPJ mengacu pada peraturan pemerintah dan Permendagri,” tambahnya.

Panitia Khusus telah menjalankan serangkaian pembahasan dan rapat untuk mengevaluasi LKPJ. “Tim Pansus telah melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan termasuk rapat intern pada 21 Maret 2024, rapat dengan SKPD dari 25 Maret 2024 hingga 4 April 2024, rapat intern pada 29 April 2024, uji petik sampel proyek multiyears pada 2-3 Mei 2024, kunjungan kerja pada 5-8 Mei 2024, dan finalisasi pada 13 Mei 2024,” rincinya.

Panitia Khusus berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat diimplementasikan dengan baik untuk kemajuan Kutai Timur. “Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pembangunan Kabupaten Kutai Timur akan menunjukkan perkembangan signifikan untuk kemaslahatan bersama,” harap Hepnie.

Pada akhir rapat, Panitia Khusus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi.

“Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga seluruh tahapan dalam pembahasan LKPJ dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved