Prolog.co.id, Sangatta – Dalam sidang paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim), Selasa 14 Mei 2024, Yan, Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Di hadapan pimpinan DPRD Kutim, Forkopimda, dan tamu undangan, Yan menjelaskan urgensi pembaruan Perda Ketertiban Umum yang telah berlaku sejak tahun 2007.
“Dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi saat ini membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan relevan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yan menekankan bahwa Perda yang diperbarui ini diharapkan dapat menjadi acuan dan payung hukum yang kokoh dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Fraksi KIR meyakini bahwa dengan pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan tindakan penegasan pengendalian yang efektif, serta koordinasi yang solid antar pihak terkait, Perda Ketertiban Umum yang baru ini dapat mewujudkan masyarakat Kutim yang tertib, aman, dan sejahtera.
“Perda ini diharapkan dapat dibahas secara intensif dan segera ditetapkan agar upaya penataan dan pemeliharaan ketertiban umum di Kutim dapat berjalan dengan optimal,” pungkas Yan. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


