Agusriansyah Sebut Perda Sebagai Kunci Akselerasi Kinerja Dinas dan PAD Kutim

Terbit: 19 Mei 2024

kinerja dinas
Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kutim, dalam keterangannya kepada awak media.

Prolog.co.id, Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar aturan tertulis, tapi juga menjadi kompas yang mengarahkan kinerja dinas-dinas di Kutai Timur (Kutim).

Hal ini ditegaskan oleh Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kutim, dalam keterangannya kepada awak media di halaman kantor DPRD Kutim.

Bagi Agusriansyah, Perda adalah instrumen penting untuk mengakselerasi program-program dinas dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda ini ibarat landasan pacu bagi dinas-dinas untuk melaju kencang dalam menjalankan program-programnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan Ranperda tentang perkebunan berkelanjutan, yang akan membuka peluang bagi dinas terkait untuk mengatur hilirisasi sawit, sarana timbang, dan transportasi sawit.

“Dengan Perda ini, retribusi dan pendapatan daerah dari sektor perkebunan sawit bisa meningkat signifikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Perda juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja dinas-dinas.

“Peraturan yang jelas dan terarah akan membantu dinas-dinas dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” tandas Agusriansyah.

Politisi Partai PKS ini juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perda dilakukan dengan verifikasi yang ketat untuk memastikan urgensinya.

“Kami tidak asal-asalan dalam membuat Perda. Semua Ranperda yang diusulkan telah melalui proses verifikasi dan memang dianggap mendesak untuk segera dibahas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agusriansyah optimis bahwa Ranperda-Ranperda yang sedang dibahas di DPRD Kutim akan membawa manfaat besar bagi masyarakat.

“Dengan Perda yang tepat, kinerja dinas-dinas akan semakin optimal, PAD meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Kutim juga akan meningkat,” pungkasnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved