Agusriansyah Pastikan Perda Kutim Selaras dengan Regulasi Terbaru

Terbit: 21 Mei 2024

perda
Anggota DPRD Kutim Agusriansyah.

Prolog.co.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya harmonisasi peraturan daerah (perda) dengan aturan dan regulasi terbaru. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers kepada awak media di halaman kantor DPRD Kutim baru-baru ini.

Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda bukan semata-mata karena perda lama tidak dapat dijalankan. Melainkan, revisi dilakukan untuk menyesuaikan perda dengan aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Revisi perda bukan berarti perda lama tidak bisa dijalankan. Revisi dilakukan ketika ada perda baru yang bertentangan dengan aturan lama, atau ada aturan baru yang perlu ditambahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agusriansyah mencontohkan beberapa perda di Kutim yang telah direvisi untuk menyesuaikan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah baru. Salah satu contohnya adalah revisi perda terkait pajak dan retribusi.

“Di Kutim, beberapa perda telah direvisi atau diperbaiki karena adanya undang-undang atau peraturan pemerintah baru. Contohnya, perda terkait pajak, retribusi, dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut Agusriansyah, setiap rancangan perda (ranperda) yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap mendesak untuk segera dibahas.

“Setiap ranperda telah melalui verifikasi dan dianggap urgen untuk dibahas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutim.

“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Agusriansyah berharap revisi perda ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kutim.

“Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim,” harapnya.

Ia pun mengapresiasi kerjasama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini.

“Kami mengapresiasi kerjasama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini,” tuturnya.

Terakhir, Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan Kutai Timur.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved