Prolog.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda baru saja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) buat membahas sengketa lahan antara warga Handil Bakti di Palaran dan PT Internasional Prima Coal (IPC). Joha Fajal, anggota Komisi I, bilang kalau rapat ini adalah tindak lanjut dari laporan warga yang mengaku punya surat dan bukti kepemilikan tanah di Handil Bakti yang sekarang digarap oleh IPC.
“Waktu kami turun ke lapangan, baru IPC yang kasih dokumen. Kami minta pihak penggugat juga menunjukkan bukti kepemilikan tanah mereka,” kata Joha Fajal dalam rapat.
Joha juga bilang bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bertemu lagi dan bawa bukti-bukti kepemilikan tanah masing-masing.
“Kalau belum ada kesepakatan, DPRD bakal rekomendasikan masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum,” jelasnya.
Paulinus Dugis, pengacara warga Handil Bakti, mengatakan kalau tanah yang diklaim kliennya luasnya lebih dari 14 hektare.
“Diduga IPC telah menyerobot lahan milik klien saya,” ujar Paulinus.
Dia juga bilang bahwa mediasi sebelumnya di kelurahan dan DPRD belum membuahkan hasil.
“Kami harap IPC bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik. Klien saya adalah masyarakat yang kurang mampu,” tegas Paulinus.
RDP kali ini belum menghasilkan keputusan akhir. Kedua belah pihak diminta untuk bertemu lagi dan bawa bukti-bukti kepemilikan tanah. Kalau masih belum ada kesepakatan, DPRD bakal merekomendasikan untuk menyelesaikan sengketa ini lewat jalur hukum.
(Nng/Adv/DRPD Samarinda)


