Prolog.co.id, Samarinda – Abdul Rohim, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, menegaskan perlunya peningkatan fasilitas dan edukasi terkait sistem parkir non-tunai di mal-mal di Kota Tepian.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung implementasi kebijakan parkir non-tunai yang akan mulai diterapkan pada 1 Juli mendatang di lima pusat perbelanjaan utama.
“Meski kebijakan ini sudah dicoba pada tahun 2023, penerapannya mengalami kegagalan. Kini, dengan persiapan yang lebih matang, Pemkot Samarinda kembali menerapkan sistem ini dengan harapan yang lebih baik,” ujar Abdul Rohim.
Sistem parkir non-tunai ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, terutama untuk kendaraan roda empat.
Namun, Abdul Rohim mencatat bahwa kendaraan roda dua seringkali menghadapi kesulitan dengan sistem non-tunai, yang dianggap lebih rumit dibandingkan dengan pembayaran tunai.
“Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kali ini akan menerapkan sistem yang lebih ketat. Pengunjung mal akan dapat membayar parkir menggunakan kartu e-tol, e-money, atau aplikasi pembayaran seperti Dana, OVO, dan Parkee,” jelasnya.
Sebagai insentif untuk mendorong penggunaan sistem non-tunai, tarif parkir tunai akan dikenakan biaya tambahan.
Kendaraan roda dua akan dikenakan biaya Rp10 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenakan Rp20 ribu.
Abdul Rohim berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan memanfaatkan fasilitas parkir non-tunai untuk pengalaman berbelanja yang lebih nyaman.
(Nng/Adv/DPRD Samarinda)


