DPRD Kutai Timur Bahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Terbit: 11 Juli 2024

DPRD
Anggota DPRD Kutim, David Rante yang dijumpai usai pembahasan Raperda. (Ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Rapat ini dipimpin oleh David Rante dan didampingi oleh Sayid Anjas, serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Acara ini berlangsung secara tertutup di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

David Rante menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara realisasi APBD dengan pendapatan dan belanja yang direncanakan.

“Dalam pansus ini, kami ingin memastikan sejauh mana realisasi APBD tahun 2023 sesuai dengan rencana awal. Kami akan mengevaluasi berapa pendapatan yang telah disepakati dan terealisasi, serta berapa yang digunakan untuk belanja dan yang menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA),” ungkap David saat ditemui oleh awak media usai rapat.

David juga mengungkapkan data awal dari laporan pemerintah yang mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 8,597 triliun dan belanja sebesar Rp 8,397 triliun.

“Pendapatan daerah tercatat Rp 8,597 triliun, sementara belanja sebesar Rp 8,397 triliun. Dengan SILPA tahun 2022 sebesar Rp 1,579 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 46,5 miliar, total SILPA untuk tahun 2023 mencapai Rp 1,772 triliun,” jelasnya.

Rapat juga membahas tentang kegiatan-kegiatan yang belum dibayar dan telah diakui sebagai utang.

“Kami membahas bagaimana menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang belum dibayar, yang sudah diakui sebagai utang. Utang-utang ini harus diselesaikan dalam perubahan anggaran tahun 2024,” katanya.

David menyebutkan beberapa catatan utang dari tahun 2022, termasuk di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Ada beberapa utang dari tahun 2022 di Perkim, PU, Pendidikan, Pertanian, Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah, dan Disperindag. Utang ini mencakup dua tahun anggaran, yaitu 2022 dan 2023,” jelas David.

David menegaskan bahwa pemerintah harus melunasi utang-utang tersebut pada perubahan anggaran tahun 2024.

“Utang yang sudah diakui harus dibayar. DPRD menilai bahwa utang ini harus dilunasi karena anggaran tersedia dan telah direview oleh BPK. Ini telah dimasukkan dalam laporan pelaksanaan APBD, jadi tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikannya,” tegasnya.

David juga menyebutkan jumlah total utang untuk tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 189 miliar, dengan utang kontraktual sebesar Rp 140 miliar.

“Jumlah utang untuk tahun 2022 dan 2023 adalah Rp 189 miliar, di mana Rp 140 miliar di antaranya adalah utang kontraktual,” ujarnya.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved