Prolog.co.id, Samarinda – Dispora Kalimantan Timur terus berupaya menjaga keberlanjutan Gedung Serbaguna di Kompleks Gelora Kadrie Oening, Samarinda. Salah satu langkah yang sedang diambil adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk membatasi penggunaan gedung.
“Karena kalau tidak diatur dalam Perda, penggunaan Gedung Serbaguna ini pasti sudah full dari Januari sampai Desember. Makanya, harus dibatasi,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi.
Gedung ini telah menjadi salah satu fasilitas publik yang paling sering digunakan untuk berbagai acara. Namun, penggunaan intensif tanpa aturan berpotensi merusak fasilitas. Pendapatan dari sewa gedung juga digunakan untuk mendukung pemeliharaan fasilitas tersebut.
“Dengan adanya pembatasan seperti itu, tingkat kerusakan gedung bisa diminimalisir,” kata Junaidi.
Selain sebagai sarana olahraga, Gedung Serbaguna juga digunakan untuk berbagai aktivitas komunitas. Oleh karena itu, pembatasan ini tidak hanya menjaga fasilitas tetap optimal, tetapi juga memberikan ruang bagi pengembangan olahraga dan kegiatan prioritas lainnya.
Dengan pengelolaan yang baik, Dispora Kaltim berharap Gedung Serbaguna dapat terus menjadi fasilitas unggulan yang melayani kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur.
(Nng/Adv/DisporaKaltim)


