Hampir semua kampung di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menerima dana karbon sebagai proyek pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi lahan. Salah satunya adalah Kampung Liu Mulang.
Kepala Kampung Liu Mulang, Hendrikus Helaq, mengaku menerima dana tersebut setelah mengikuti sosialisasi rencana proyek itu pada 2023 di Kutai Barat. Dia terlebih dahulu membahas masalah ini bersama warga sebelum menyatakan setuju. “Dana yang diterima Kampung Liu Mulang pada akhir 2024 sekitar Rp378 juta,” katanya.
Dana proyek karbon itu kemudian dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung. Untuk bisa memakai dana itu, warga Kampung Liu Mulang harus mengajukan proposal kegiatan. Proses pembuatan proposal didampingi tenaga pendamping dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rencana kegiatan.
Contoh kegiatan yang didanai dari proyek karbon ini adalah pengadaan bibit buah-buahan dan kakao untuk kelompok tani dan penyuluhan bagi kelompok tani. Namun, Hendrikus mengatakan, duit itu tidak diberikan langsung kepada masyarakat secara tunai. “Untuk ke masyarakat sih nggak ada. Hanya berupa kegiatan-kegiatan pengadaan bibit dengan pelatihan kelompok tani,” katanya.
Bagi Hendrikus, kegiatan yang memakai dana karbon itu tak selaras dengan pelestarian hutan. Menurutnya, kegiatan pengurangan emisi seharusnya berkaitan langsung dengan kehutanan seperti pemantauan hutan, menjaga kawasan wisata alam, atau mendukung masyarakat melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan dan sungai.
Dia juga mengkritik proses pelaksanaan kegiatan dana karbon yang terkesan terburu-buru. Pasalnya, dana tersebut ditransfer menjelang akhir tahun. Walhasil, pihaknya harus mengejar penutupan buku keuangan pada Desember 2024. “Ini akhir tahun kayaknya dikebut-kebut,” katanya.
Padahal proyek karbon yang disebut dengan Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) ini sudah dirancang sejak lama. Pada 2015, Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia memilih Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai proyek percontohan insentif pengurangan emisi karbon. Dua tahun kemudian, pada November 2017, pemerintah Indonesia dan Bank Dunia menandatangani dokumen negosiasi atau Letter of Intent (LoI) tentang potensi pembelian kredit penurunan emisi gas rumah kaca di wilayah yurisdiksi Provinsi Kaltim. Dalam kesepakatan ini, Bank Dunia akan mengucurkan uang US$110 juta hingga 2028 sebagai insentif untuk usaha mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi lahan di Benua Etam. Fokus program ini adalah mengurangi emisi dengan mempertahankan dan memperbaiki hutan yang rusak dengan cara meningkatkan tata kelola hutan, melindungi dan merehabilitasi lahan gambut, serta mendukung mata pencaharian alternatif dan kehutanan berbasis masyarakat
Sebagai imbalannya, pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 22 juta ton CO₂ ekuivalen. Pada tahap awal, Bank Dunia mengucurkan dana sebesar US$20,9 juta atau kurang lebih Rp327,96 miliar . Dana ini kemudian dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Tak semua dana ini mengalir ke masyarakat karena ada juga yang diklaim sebagai biaya operasional dan lainnya. Berdasarkan kesepakatan dengan Bank Dunia, ada tiga komponen biaya dalam proyek ini. Rinciannya, responsibility cost sebesar 25 persen, performance cost sebesar 65 persen dan reward sebesar 10 persen dari total biaya yang dikucurkan.
Responsibility cost mencakup dana operasional dan insentif (capacity building). Sementara performance cost adalah dana untuk penguatan kolaborasi dengan masyarakat. Dana ini dikucurkan sebagai insentif berbasis kinerja bagi kelompok masyarakat dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Reward merupakan alokasi dana sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan dan perlindungan hutan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerima alokasi sebesar Rp69,15 miliar dari Rp327,96 miliar yang dicairkan Bank Dunia. Dua dinas yang memperoleh jatah terbesar yakni Dinas Kehutanan Kaltim senilai Rp35,74 miliar atau lebih dari separuh yang dikucurkan ke Pemprov Kaltim. Lalu Biro Ekonomi Kaltim memperoleh jatah senilai Rp10,24 miliar (14,81 persen). Adapun alokasi terkecil diberikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kaltim sebesar Rp320 juta (1,3 persen).
BPDLH juga mendapatkan dana itu sebagai pelaksana fungsi pengelolaan, administrasi dan penyaluran dana. “Mekanisme tersebut bukan pemotongan dari alokasi Pemprov Kaltim, melainkan pembagian manfaat sesuai proporsi yang telah disepakati dalam rencana pembagian manfaat,” kata Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Iwan Darmawan pada 20 Juli 2026.
Sisanya mengalir ke desa atau kampung sebagai insentif berbasis kinerja dan penghargaan atas pengurangan emisi. Penetapan kampung dan kelompok yang menerima dana proyek FCPF-CF ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bank Dunia, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. Rekomendasi itu kemudian diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk MHA Kaltim, Dinas Kehutanan untuk Kelompok Tani Peduli Api Kaltim dan ProKlim. Setelah itu ditetapkan dalam surat keputusan yang kemudian ditembuskan ke Kementerian Kehutanan.
Total alokasi performance cost dan reward masing-masing sebesar Rp119,36 miliar dan Rp11,43 miliar. Jumlah penerima insentif berbasis kinerja dan penghargaan ini mencapai 591. Rinciannya, insentif berbasis kinerja sebanyak 441 desa/kelurahan dari 8 kabupaten/kota di Kaltim dan penerima alokasi penghargaan sebanyak 11 kelompok.
Besaran insentif berbasis kinerja yang dikucurkan untuk setiap desa dalam satu kabupaten/kota sama. Namun, besaran alokasi dana satu desa dengan yang ada di kabupaten/kota lain berbeda. Contoh, semua desa penerima manfaat di Kabupaten Mahakam Ulu memperoleh masing-masing sebesar Rp378 juta. Sedangkan desa di Kabupaten Berau mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp349,1 juta.
Masyarakat adat atau kelompok penjaga hutan yang berada dalam daftar penerima dana proyek karbon ini tidak otomatis langsung bisa memanfaatkan uang tersebut. Mereka harus terlebih dahulu mengajukan proposal kepada Pemprov Kaltim.
Penyusunan proposal ini difasilitasi oleh lembaga perantara penyaluran dana (lemtara). Dalam proyek ini ada dua lemtara yakni Kemitraan dan Yayasan Penabulu. “Kami bertugas mempersiapkan penerima manfaat, menyusun proposal bersama mereka, dan memberikan pendampingan,” kata Direktur Program Kemitraan, Hasbi Berliani .
Hasbi menambahkan, keputusan akhir mengenai proposal pengajuan dana karbon tetap berada di tangan Pemprov Kaltim. Kemitraan menyatakan, bukan bagian dari tim verifikasi dan validasi proposal tersebut. “Timnya pemerintah semua. Kami tidak ikut menjadi tim,” katanya.
Kemitraan menyalurkan dana karbon sebesar Rp118 miliar pada 2024. Sementara Yayasan Penabulu sebesar Rp8,78 miliar. Media ini mencoba mengonfirmasi Yayasan Penabulu terkait implementasi dana karbon tersebut di Kaltim, namun organisasi nirlaba tersebut menolak permintaan wawancara.
Kemitraan memperoleh dua kali anggaran dana karbon dalam skema pelaksanaan kumulatif periode 2024–2025. Total komitmen anggaran yang dikelola jauh lebih besar, yakni mencapai Rp153,49 miliar. “Kemitraan memang mengelola dua kategori dana karbon di Kalimantan Timur, yakni performance (kinerja) dan reward (penghargaan),” kata Hasbi.
Dari dokumen realisasi dana karbon oleh Kemitraan pada 2024, diketahui bila duit sebesar Rp118,99 miliar ini terbagi ke dalam beberapa bagian. Sebanyak Rp102,95 miliar (86,5 persen) mengalir ke tingkat tapak sebagai penerima manfaat langsung.
Penyaluran di tingkat tapak ini didominasi oleh skema performance untuk 417 desa sebesar Rp98,79 miliar dan skema reward bagi kelompok masyarakat/masyarakat Hukum Adat (MHA) senilai Rp4,16 miliar. Sementara itu, porsi pengelolaan oleh Kemitraan menyerap anggaran sebesar Rp16,04 miliar (13,5 persen), yang terbagi atas Biaya operasional untuk pendampingan teknis, pelatihan, dan pelaksanaan prinsip FPIC sebesar Rp14,26 miliar, serta management fee lembaga senilai Rp1,77 miliar.
Pada anggaran 2025, total realisasi dana karbon yang disalurkan mencapai Rp32,96 miliar. Dari total tersebut, porsi terbesar, yakni senilai Rp26,62 miliar (80,7 persen) mengalir secara langsung ke penerima manfaat di tingkat tapak.
Penyaluran tingkat tapak ini didominasi oleh pencairan dana insentif performance sebesar Rp19,60 miliar, yang terbagi atas penyaluran susulan bagi desa sebesar Rp14,48 miliar dan penuntasan alokasi bagi 24 kelurahan senilai Rp5,11 miliar.
Selain insentif kinerja, pada 2025, Kemitraan juga mencatat penuntasan penyaluran dana penghargaan tingkat tapak dengan total nilai Rp7,02 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi skema reward desa sebesar Rp2,44 miliar, kelurahan senilai Rp80 juta, serta penyaluran susulan untuk kelompok masyarakat dan MHA sebesar Rp4,50 miliar.
Hasbi kembali menjelaskan, dari total komitmen multi-tahun tersebut, porsi terbesar senilai Rp130,79 miliar dialokasikan khusus untuk penerima manfaat di tingkat tapak yang terbagi ke dalam dua kategori yaitu performance dan reward.
Pada kategori performance, Kemitraan mengelola total dana sebesar Rp119,36 miliar yang disalurkan melalui dua skema birokrasi berbeda. Alokasi sebesar Rp114,25 miliar disalurkan langsung dari BPDLH ke rekening 417 desa untuk ditampung dalam APBDes.
Sementara itu, sambung dia, karena kelurahan tidak memiliki APBDes, penyaluran dana sebesar Rp5,11 miliar untuk 24 kelurahan dilakukan oleh Kemitraan melalui transfer ke virtual account kelurahan—yang seluruhnya baru terealisasi pada tahun anggaran 2025.
“Untuk kategori reward, Kemitraan mentransfer total dana sebesar Rp11,43 miliar secara langsung ke rekening para penerima manfaat di tingkat komunitas,” kata dia mendetailkan.
Berdasarkan rincian operasional Kemitraan, dana ini terbagi atas Rp9,68 miliar untuk 143 kelompok masyarakat (seperti ProKlim dan Kelompok Wanita Tani) serta Rp1,75 miliar untuk tujuh Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.
Pemprov Kaltim mengakui selama proses penyerapan dana tahap pertama hingga penyalurannya masih banyak kekurangan. Iwan berjanji penyaluran pada tahap selanjutnya akan jauh lebih baik.
Besaran dana antardesa dalam satu kabupaten akan bervariasi. Perubahan signifikan juga terjadi pada porsi alokasi kelompok masyarakat, di mana proporsi untuk Masyarakat Hukum Adat melonjak sesuai mandat kesepakatan dengan Bank Dunia yang mengunci porsi khusus sebesar 6,5 persen. Perubahan yang akan dilakukan ini diklaim telah mengikuti kajian Bank Dunia tentang Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kaltim. “Data itu yang menjadi dasar untuk memberikan dana kepada masyarakat adat. Itu yang disepakati oleh pemerintah,” katanya.
Rencana Penyaluran Dana FCPF-CF Hingga 2028
Pemprov Kaltim berencana kembali menyerap dana FCPF-CF pasca masuknya dana full payment di BPDLH pada 22 Desember 2025 lalu. Penyerapan dan penyaluran dana hibah akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahun ini hingga 2028 mendatang. “Anggarannya akan masuk secara bertahap di APBD 2026, 2027, hingga kemungkinan 2028. Dananya sendiri sebenarnya sudah ada di Pemerintah Indonesia,” kata Iwan.
Pada APBD Perubahan 2026, Pemprov Kaltim mengajukan usulan penyerapan sekitar Rp42 miliar, disusul pengajuan Rp97 miliar pada 2027, dan sisanya akan dialokasikan pada 2028. Dana ratusan miliar ini akan disalurkan ke 12 instansi yang masuk kategori responsibility dan lima instansi dalam kategori performance.
Jumlah instansi Pemprov Kaltim yang menerima duit Bank Dunia ini bertambah. Sebelumnya, pada pencairan tahap perdana, jumlah instansi yang menerima duit ini hanya 10 instansi. “Penggunaan dananya ini sudah terikat, jadi tidak bisa misalnya membeli mobil, tetapi harus yang benar-benar mendukung menjaga luasan hutan,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov Kaltim Muhaimin.
Pemprov Kaltim memastikan, jumlah penerima manfaat proyek karbon ini akan bertambah pada tahun berikutnya. Mengenai besarannya, Iwan mengakui ada penyesuaian. “Secara umum ada yang berkurang, tetapi yang akan bertambah adalah kelompok masyarakat, khususnya masyarakat adat dan masyarakat hukum adat,” ungkapnya.

Respons Bank Dunia dan BPDLH
Media ini mengirimkan pertanyaan kepada Bank Dunia pada 1 Juli 2026 terkait pelaksanaan FCPF-CF di Kaltim. Bank Dunia memberikan jawaban tertulis pada 15 Juli 2026, tetapi menolak untuk dikutip maupun diwawancarai.
Kendati begitu, Bank Dunia menegaskan program pengurangan emisi Kaltim berbasis yurisdiksi di bawah FCPF-CF sepenuhnya dilaksanakan Pemerintah Indonesia. Bank Dunia berperan mengawasi kesesuaian pelaksanaan dengan standar safeguards melalui laporan pemerintah, pemantauan pihak ketiga, dan pengawasan berkala sebelum pembayaran berbasis kinerja disalurkan.
Terkait dana sekitar 110 juta dolar AS, alokasi dan distribusinya diatur melalui Benefit Sharing Plan (BSP) yang dikelola pemerintah. Penerima manfaat mencakup pemerintah pusat dan daerah, masyarakat adat, serta komunitas lokal yang bergantung pada hutan.
Bank Dunia menyebut BSP telah direvisi bersama Pemerintah Indonesia sebagai pembelajaran dari kasus di Kaltim, antara lain untuk memperjelas dan mempermudah akses manfaat bagi masyarakat adat yang belum memperoleh pengakuan formal.
Evaluasi program tersebut, menurut Bank Dunia, menekankan pentingnya aturan bagi hasil yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta keterlibatan masyarakat adat secara berkelanjutan. Pembelajaran itu akan diterapkan untuk memperkuat transparansi, perlindungan sosial, dan tata kelola dalam program pembiayaan karbon yurisdiksional berikutnya.
Sementara itu, BPDLH selaku pengelola dana program FCPF-CF juga tidak tidak merespon surat elektronik yang dilayangkan pada 28 Juli 2026 hingga berita ini terbit. (day/rio)
Liputan ini merupakan kolaborasi Mongabay Indonesia, Kaltim Post, Prolog.co.id dan Intuisi.co serta didukung oleh program Business Climate and Media Initiative (BCMI) INFORMED EARTH


