Prolog.co.id, Samarinda – Meski sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pemberian uang kepada anak jalanan (anjal), namun nyatanya hingga saat ini hal tersebut masih juga belum berlaku efektif.
Meski sudah ada Perda yang mengatur dan mendorong dilakukannya pembinaan kepada anjal dan gelandangan, namun hal tersebut masih dirasa kurang. Sehingga Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor mendesak agar instansi pemerintah bisa lebih meningkatkan kinerja yang sudah mendapat dukungan perda.
“Kami mengimbau instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk terus memantau daerah yang sering menjadi tempat anak jalanan meminta-minta di pinggir jalan hingga mengamen,” ujar Sopian.
Sopian menambahkan bahwa predikat Kota Layak Anak (KLA) sulit diraih jika masih banyak anak jalanan di Samarinda.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui bahwa kondisi ekonomi masyarakat Samarinda yang sulit turut menjadi faktor utama keberadaan anak jalanan.
“Kita tidak bisa menghalangi orang karena memang masyarakat Samarinda sedang dalam kondisi ekonomi yang sulit,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRD Samarinda)


