Prolog.co.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengungkapkan kritik terhadap gagasan yang memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola pertambangan.
Anhar menilai bahwa ormas umumnya kurang memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam pengelolaan tambang, serta menyoroti dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan.
“Mereka tidak mengerti seluk-beluk pengelolaan tambang. Meski izin tambang mungkin diberikan kepada ormas, pelaksanaannya akan tetap dipegang oleh pihak lain yang lebih berpengalaman,” jelas Anhar.
Menurutnya, pengelolaan tambang bukanlah tugas yang sederhana dan memerlukan keahlian khusus.
“Pengelolaan tambang itu kompleks dan dampaknya terhadap lingkungan memerlukan waktu puluhan tahun untuk pemulihan. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum memberikan izin tambang kepada pihak yang tidak berkompeten,” tegasnya.
Anhar menekankan bahwa proses reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca aktivitas tambang sangat memakan waktu. Oleh karena itu, pengelolaan pertambangan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai, bukan hanya karena alasan pragmatis atau politis.
“Pengelolaan tambang harus dilakukan dengan dasar keahlian yang kuat, bukan sekedar alasan pragmatis,” tutupnya.
(Nng/Adv/DPRD Samarinda)


