
OJK Sanksi 23 Pinjol yang Belum Memenuhi Kecukupan Modal Minimum
Prolog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi administratif 23 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi persyaratan modal minimum.








