DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Perluas Akses Pendidikan Melalui Program GratisPol

Terbit: 10 Juni 2025

GratisPol
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar RDP bersama perwakilan perguruan tinggi.

Prolog.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan perguruan tinggi pada Selasa, 10 Juni 2025, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Agenda ini membahas kesiapan implementasi Program GratisPol untuk tahun ajaran 2025/2026.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV H. Baba, serta sejumlah anggota lainnya, seperti Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dari berbagai wilayah.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa Program GratisPol merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah. Melalui program ini, pemerintah daerah akan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Kaltim. Sementara mahasiswa asal Kaltim yang kuliah di luar provinsi maupun luar negeri akan menerima dukungan beasiswa melalui mekanisme kerja sama perguruan tinggi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa pembayaran UKT akan dilakukan berdasarkan data mahasiswa asal Kaltim. Bagi mahasiswa jalur undangan yang telah melunasi UKT lebih awal, pemerintah daerah akan mengembalikan biaya tersebut setelah dana ditransfer ke perguruan tinggi masing-masing.

Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kalender akademik kampus dengan kalender anggaran pemerintah daerah agar pencairan dana tidak mengganggu operasional perguruan tinggi. Ia juga menyoroti adanya perubahan kebijakan mengenai batas usia bagi tenaga pendidik yang ingin menempuh pendidikan doktoral (S3), yang kini diperpanjang hingga usia 45 tahun.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang akan memperkuat payung hukum pelaksanaan Program GratisPol. Perda ini akan melengkapi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi yang segera diterbitkan.

Ketua Komisi IV, H. Baba, menambahkan bahwa regulasi yang kuat menjadi jaminan keberlanjutan program. Ia berharap Program GratisPol dapat memberi kesempatan lebih luas bagi putra-putri Kaltim untuk menempuh pendidikan tinggi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved