Prolog.co.id – Program pendidikan gratis bertajuk Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan apresiasi dari DPRD Kaltim. Meski demikian, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menilai perlunya kejelasan teknis dan penguatan dasar hukum agar program tersebut tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat.
Nurhadi menyampaikan bahwa meski program ini menuai dukungan luas, publik masih mempertanyakan mekanisme pendaftaran, alokasi pembiayaan, hingga sasaran penerima manfaat. Menurutnya, ketiadaan detail yang jelas berpotensi menciptakan kebingungan.
“Pertanyaan di lapangan masih banyak. Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa di Kalimantan Timur, atau hanya untuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami di DPRD,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara beasiswa dan kuliah gratis. Jika Gratispol dimaksudkan sebagai beasiswa, maka mesti ada kriteria seperti prestasi akademik atau kondisi ekonomi. Namun, jika disebut kuliah gratis, artinya berlaku bagi seluruh mahasiswa tanpa pengecualian.
Selain itu, Nurhadi menekankan perlunya transparansi teknis terkait implementasi pada tahun anggaran 2025. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai apakah mahasiswa yang sudah berjalan di semester dua ke atas turut menerima fasilitas ini, atau hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Politisi dari Fraksi Demokrat-PPP itu juga mengkritik minimnya keterlibatan legislatif dalam penyusunan teknis program. Ia menyebut, DPRD belum mengetahui secara detail siapa saja yang tergabung dalam tim transisi yang ditunjuk pemerintah provinsi untuk mengawal pelaksanaan Gratispol.
“Kami dengar ada tim transisi, tetapi kami di DPRD tidak tahu siapa saja yang terlibat. Kami berharap ada komunikasi lebih terbuka agar tidak muncul kesalahpahaman, baik di kalangan internal maupun masyarakat,” ungkapnya.
Untuk memperkuat landasan hukum, Nurhadi mendorong agar pemerintah provinsi segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus Gratispol. Dengan demikian, keberlangsungan program tidak hanya bergantung pada kebijakan gubernur yang bisa berubah seiring pergantian kepemimpinan.
Menurutnya, Gratispol merupakan program yang baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, pelaksanaannya dikhawatirkan tidak berkesinambungan.
“Karena itu, kami mendesak agar dibuat perda sebagai bentuk penguatan,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


