Prolog.co.id, Samarinda – Penerapan sistem pembayaran parkir non tunai yang berjalan di pusat perbelanjaan sejak awal Juli 2024 lalu diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (DPRD Samarinda).
Wakil Ketua Komisi II, Fahruddin, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Pun demikian dengan transparansi pengelolaan parkir.
Namun, Fahruddin juga menekankan pentingnya intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh lapisan dapat memahami dan memanfaatkan sistem baru ini. Ia meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda lebih rutin melakukan sosialisasi dalam penerapan sistem non tunai kepada masyarakat. Sebab, hingga kini masih ada pengunjung pusat perbelanjaan yang tidak memiliki kartu e-money.
“Sosialisasi yang efektif akan mempercepat adaptasi masyarakat terhadap pembayaran parkir non-tunai,” ujarnya,” kata Fahruddin pada Sabtu. 13 Juli 2024.
Ia berharap dengan penerapan sistem e-money parkir, pengelolaan parkir di Samarinda akan menjadi transparan. Selain itu penerapan pembayaran parkir non tunai ini diharapkan mampu menekan kebocoran retribusi parkir.
“Dengan sistem non-tunai, diharapkan pengelolaan parkir di Samarinda akan menjadi lebih tertib dan transparan,” ujarnya.
(Nng/Adv/DPRD Samarinda)


