DPRD Samarinda Perbarui Perda Kepariwisataan, Langkah Untuk Menggenjot PAD Dari Sektor Pariwisata

Terbit: 3 Mei 2024

Perda Kepariwisataan
Anggota Pansus I yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. (Nng/Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Samarinda.

Pembaruan beleid ini bertujuan agar menyediakan kerangka hukum yang lebih kuat bagi pengusaha pariwisata dan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian.

Anggota Pansus Perda Kepariwisataan, Joha Fajal mengatakan jika pembaruan Perda Kepariwisataan ini merupakan langkah untuk memaksimalkan potensi dari sektor pariwisata yang ada selama ini. Pembaruan beleid ini pun sebagai langkah untuk memastikan para pelaku usaha pariwisata di Samarinda memiliki payung hukum yang jelas, sesuai keinginan para pelaku usaha.

“Karena riskan bermasalah, makanya pengusaha menginginkan adanya payung hukum untuk melindungi usahanya yang pernah diatur dalam perda,” kata Joha yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Dalam proses pembaruan Perda ini, lanjutnya, DPRD Samarinda juga membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

“Kami akan segera membentuk tim yang akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam beberapa hari mendatang,” katanya.

Dari rumusan revisi Perda Kepariwisataan yang dibahas Pansus dan tim khusus ini, nantinya akan dikonsultasikan dengan biro hukum Sekretariat Kota Samarinda. Konsultasi ini untuk menentukan apakah akan ada pembentukan aturan baru atau hanya revisi dari Perda yang ada.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berharap dari pembaruan Perda Kepariwisataan ini dapat memenuhi harapan masyarakat dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Pun demikian dengan peningkatkan PAD dari sektor pariwisata.

“Kami berharap aturan baru ini akan membawa manfaat yang signifikan bagi semua pihak,” tutupnya. (Nng/Adv/DPRD Samarinda)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved