DPRD Samarinda Perhatikan Masalah Peredaran Minuman Keras

Terbit: 6 Juli 2024

minuman keras
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD. (Nng/Prolog.co.id)

Prolog.co.id, SamarindaDPRD Samarinda kembali menyoroti masalah peredaran minuman keras di kota ini. Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD, bilang penting banget untuk menerapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur dan melarang penjualan minuman keras di Samarinda.

Joha mengatakan meskipun udah ada peraturan tentang peredaran miras, banyak tempat yang nggak punya izin masih bebas jualan miras, yang bikin warga resah.

“Kita udah punya peraturan daerah yang mengatur larangan dan penjualan miras. Peraturan itu bilang kalau hanya hotel berbintang yang boleh jual miras, tapi karaoke keluarga nggak boleh,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Perda Nomor 5 Tahun 2023, khususnya di Pasal 6 Ayat (1), izin untuk jual minuman beralkohol di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran yang ada di hotel berbintang. Joha menekankan pentingnya penerapan perda ini sesuai aturan.

“Tempat-tempat warung yang dilarang jangan sampai jual miras karena itu melanggar,” tegasnya.

Joha juga menyebutkan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) memudahkan untuk mendapatkan izin, tapi izin dari OSS harus sesuai dengan persyaratan Pemkot Samarinda.

“Kalau persyaratan daerah belum dipenuhi, izin itu belum sah untuk jual miras,” ucapnya.

Banyak tempat yang masih jual miras tanpa izin, seperti warung kelontongan dan mini supermarket, menjadi perhatian utama. Joha juga menyoroti masalah tempat hiburan malam (THM) yang terlalu dekat dengan pemukiman.

“Perda dulu pernah batasi izin dengan jarak 200-500 meter dari pemukiman. Tapi sekarang ada THM yang berada di lokasi-lokasi yang bikin masalah, terutama bagi warga yang investasi besar di sana,” ungkapnya.

Dengan penegakan perda yang ketat, Joha berharap peredaran miras di Samarinda bisa lebih terkontrol dan dampak negatifnya bisa berkurang. Dia menekankan bahwa perda harus diterapkan sesuai tahun penerbitannya.

“Kalau perda diterbitkan tahun 2023, aturan itu berlaku untuk bangunan yang dibangun di 2023. Nggak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun di 2022,” tutup Joha.

(Nng/Adv/DPRD Samarinda)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved