DPRD Samarinda Sebut Pengelolaan Limbah B3 Bisa Jadi Sumber Pendapatan Baru

Terbit: 19 Oktober 2023

Pengelolaan Limbah B3
Ilustrasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Prolog.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah menerangkan pengeloaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang baik dan benar berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Karena itu pihaknya di Bapemperda juga tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah B3. Laila menegaskan, bahwa antara DPRD Samarinda, dan Pemkot Samarinda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas menangani pengelolaan limbah ini harus memiliki kesamaan persepsi.

“Untuk menerapkan aturan-aturan yang ada, kita enggak mau antara satu pihak itu punya perbedaan pandangan atas aturan yang sudah disusun,” tegasnya.

Untuk diketahui, limbah B3 mencakup semua bahan atau senyawa baik dalam bentuk padat, cair ataupun gas yang memiliki potensi merusak kesehatan manusia, dan lingkungannya. Pengelolaan limbah B3 yang tidak dilakukan dengan baik akan memberikan dampak jangka panjang yang merugikan kesehatan manusia dan lingkungan.

“Maka dari itu, kita semua harus serius dalam membuat aturan terkait pengelolaan limbah B3 ini. Jangan sampai limbah berbahaya justru dibuang bebas,” lanjutnya.

Laila juga menyebut, dengan Perda Pengelolaan Limbah B3 yang ada di Samarinda, diharapkan baik pemerintah, maupun pihak swasta bisa lebih memperhatikan kondisi lingkungan di Kota Tepian. Sehingga limbah-limbah yang bersifat B3 tidak dibuang sembarangan, dan berpotensi merusak kesehatan. (Att/Adv/DprdSamarinda)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved