Prolog.co.id, Samarinda – Dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar oleh DPRD Samarinda, dua agenda penting berhasil disepakati, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rencana Kerja DPRD untuk tahun 2025.
Mayoritas anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut dan secara bulat menyetujui jadwal kerja untuk tahun 2025, yang akan dijalankan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dimulai.
“Semua telah disepakati dengan baik,” ujar Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Rencana kerja tersebut mencakup berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, sidang paripurna, penerimaan tamu, pembentukan panitia khusus (pansus), serta penyerapan dan penanganan aspirasi masyarakat.
Selain itu, Helmi juga mengungkapkan bahwa terdapat 19 Raperda yang akan dibahas, termasuk tambahan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Jumlah perda yang disahkan menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah,” tegas Helmi.
“Ini akan menjadi tolok ukur kinerja DPRD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Samarinda,” tambahnya.
Helmi berharap bahwa pelaksanaan perda dan rencana kerja yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar dan mencapai target hingga akhir tahun 2025.
(Nng/Adv/DPRD Samarinda)


