Harga MINYAKITA di Atas HET, Diperindagkop Kaltim Siapkan Langkag Strategis

Terbit: 21 Februari 2023

Minyakita
Ilustrasi Minyakita (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Harga minyak goreng merek MINYAKITA di Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dibandrol Rp 16 ribu. Faktanya, harga ini lebih mahal dibandingkan harga pasarannya yang seharusnya mengikuti Harga Ecer Tertinggi (HET) senilai Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per kilogram.

Temuan harga minyak sederhana dengan merek dagang miliki Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini diketahui ketika Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengunjungi Pasar Induk Segiri, Samarinda, Senin (20/02/2023) lalu. Dalam pantauannya, sejumlah harga bahan pokok dan penting (bapokting) memiliki harga relatif stabil. Namun, berbeda dengan MINYAKITA yang dibandrol selisih dua ribu rupiah dari harga acuannya.

“Terkait temuan MINYAKITA seharga Rp16.000 pe liiter di pedagang pasar, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi persolaan tersebut. HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram berlaku di pedagang. Jadi, agen atau distributor harus menjual dengan harga di bawah HET,” sebut Wamendag Jerry.

Untuk diketahui, MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag. Minyak goreng kemasan rakyat ini diluncurkan Kemendag pada Juli 2022 lalu. Ketika permasalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi. Ringkasnya untuk menyiasati harga minyak goreng kemasan yang kala itu melambung tinggi. Kemudian dalam pemasarannya, MINYAKITA dibandrol sesuai harga HET, senilai Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan diberlakukan untuk seluruh Indonesia.

Menanggapi temuan MINYAKITA dengan harga yang dibandrol lebih tinggi HET, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Provinsi (Disperindagkop dan UKM) Kaltim, M Sa’dudin menjelaskan, kenaikan harga itu dikarenakan adanya keterlambatan pasokan yang terjadi. Akibatnya, harga minyak melambung lebih tinggi Rp 2 ribu dari harga acuan, di tengah permintaan pasar yang tinggi.

“Sementara ini memang adanya keterlambatan pasokan jadi agak langka dan naik Harga, dari Rp 14 ribu jadi Rp 16 ribu pas ada Pak Wamendag kemarin. Ini pasti akan dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya.

Sa’dudin mengaku telah berkordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) di setiap kabupaten/kota, termasuk, Disdag Samarinda. Untuk meminta Disdag setempat melakukan pemantauan harga dan stok yang ada. Dari informasi yang diterimanya pula, dalam distribusi MINYAKITA diperlukan label sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dimana saat ini sertifikasi itu masih dalam proses pemenuhan. Termasuk langkah distribusi MINYAKITA yang dilakukan Disdag Samarinda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Varia Niaga milik Pemkot Samarinda.

“Jadi kalau kami masih memonitoring dari usaha-usaha yang ada. Memang soal pasokan akhir-kahir ini untuk minyak kita itu terlambat samapai ke pasar, tapi yang lebih tau kabupaten kota sendiri. Kemarin dari Disdag Samarinda menyebutkan soal langkanya ini disebabkan adanya satu keharusan minyak kita harus ada lebel SNI. Saat ini lagi berproses jadi butuh Waktu sekitar sebulan atau dua bulan untuk terbitnya label SNI,” terangnya.

Terkait langkah yang diambil, lanjut Sa’dudin, saat ini pihaknya masih melihat langkah yang diambil Kementerian Perdagangan. Sebab, permasalahan tata niaga minyak goreng saat ini memang mengikuti langkah dari pemerintah pusat. Terlebih adanya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai pedoman tiga aturan penjualan minyak goreng rakyat.

“Sudah ada edaran dari kementerian perdagangan khsus minyak goreng yang naik ini, ada pengaturannya. Memang minyak goreng ini kan masalahnya dari akhir tahun kemarin, jadi tata niaganya diatur langsung oleh Kemendag. Kami hanya membantu saja, kalau provinsi kan mengkordinir dan mengecek stok yang ada,” sebutnya.

Dari dari beleid tersebut, terdapat tiga butir pedoman yang harus dipatuhi produsen, distributor, sampai pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

Kendati masih melihat langkah dari Kemendag melalui surat edaran tersebut, Sa’dudin memastikan tetap akan mengambil langkah strategis jika memang diperlukan. Terlebih jika nantinya kenaikan harga minyak goreng rakyat ini mulai terjadi secara luas di pasaran Kaltim.

“Ya Ada (Langkah intervensi) jika nanti sudah meluas. Tapi untuk Langkah khususnya belum diambil, karena ini masih dalam proses. MINYAKITA hilang dari pasaran itu kan sekitar seminggu lalu, kemudian ada surat edaran dari kementerian perdagangan untuk minyak kita, jadi melihat dulu efektifitas dari surat edaran itu,” tambah Sa’dudin.

Untuk langkah terdekat, Disperindagkop dan UKM Kaltim akan melakukan pemantauan stok minyak. Termasuk mendorong para distributor dalam pemenuhan sertifikasi SNI. Langkah pemantauan harga dan stok, termasuk upaya menekan lonjakan harga minyak diupayakan bisa dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadhan yang diperkirakan terjadi pada bulan depan.

“Kami selalu memonitor dari distributor yang ada, untuk ini kami meminta untuk segera menyelesaikan masalah sertifikasi SNI dan segera melepas ke pasar. Nanti ada pemantauan rutin. Ini kan sebulan menjelang Ramadhan jadi kami akan gerak cepat,” ungkapnya.

Sa’dudin menambahkan, secara umum ketersedian stok minyak di Kaltim masih mencukupi. Hanya saja ketersedian itu termasuk minyak kualitas premium. Jika diperkirakan, stok minyak Kaltim masih bisa mencukupi hingga 1,5 bulan mendatang.

“Jadi secara umum kalau minyak kita masih cukup. Tapi yang diprmaslahkan kemarin kan terkait minyak kita, tapi kalau minyak curah masih cukup. Kalau ketersedian minyak goreng kita sebenarnya masih aman hingga 1,5 bulan ke depan cuman memang sekarang untuk minyak kita disukai masyarakat, sebelumnya kan pakai minyak curah yang literan. Padahal itu sama tapi karena minyak kita ada kemasannya dan menarik jadi disukai dan dicari dimana-mana, padahal sama saja,” tukasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved