Kritik Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Gubernur, Abdul Khairin : Psikologi Pemimpin Muda Lebih Rentan

Terbit: 20 Juni 2024

batas usia
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin.(Nng/prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diumumkan pada Rabu 29 Mei 2024, mengatur bahwa batas usia minimal 30 tahun berlaku setelah pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.

Khairin melihat keputusan ini sebagai refleksi dari dinamika politik yang mirip dengan Pilpres sebelumnya.

“Inilah dinamika politik di level atas, yang kalau kita bicara setuju atau tidak setuju. Saya sebagai politisi menilai bahwa hukum di negara kita terlalu lemah dan dapat saja dimodifikasi kapan pun dan dari kacamata rakyat inilah realitas yang ada,” ujar Khairin.

Khairin juga menyoroti pentingnya kematangan psikologis dalam kepemimpinan, yang menurutnya berkaitan erat dengan usia.

“Memimpin komunitas besar memang memerlukan batas usia tertentu untuk memastikan kematangan psikologi, yang sangat berpengaruh dalam kepemimpinan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa batas usia minimum sangat penting, terutama bagi mereka yang akan memimpin wilayah besar.

“Penentuan usia sebagai batas minimum sangatlah penting, terutama jika seseorang akan memimpin wilayah yang besar. Wajar kita khawatir dengan perubahan batasan usia,” lanjut Khairin.

Terakhir, Khairin menekankan pentingnya mempertahankan batas usia tertentu yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

“Psikologi pemimpin yang lebih muda sangat rentan terhadap tekanan yang bisa mengganggu proses kepemimpinan,” pungkasnya.

(Nng/Adv/DPRD Samarinda)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved