Prolog.co.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menyoroti maraknya Pertamini di wilayahnya yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/2024).
“Pertumbuhan Pertamini yang pesat menunjukkan kurangnya upaya Pertamina dalam mengatasi permasalahan ini,” ungkap Laila.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa ijin resmi di wilayah kota.
SK ini mewajibkan setiap usaha yang menjual BBM eceran dan sejenisnya untuk memiliki izin niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap dengan diberlakukannya SK tersebut, akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta Pertamina.
“Masyarakat juga perlu mengubah kebiasaan mengisi bahan bakar hanya saat habis, terutama karena tidak semua SPBU buka 24 jam. Kami yakin masyarakat akan mengikuti aturan jika diterapkan dengan tegas,” pungkasnya.
DPRD Samarinda juga mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Pertamini yang tidak resmi, serta mendorong Pertamina untuk memperluas jangkauan SPBU di wilayah kota. (Nng/Adv/DPRD Samarinda)


