Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin Resmi Dilarang

Terbit: 10 Mei 2024

BBM eceran
Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda. (Nng/Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang menetapkan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, pertamini, dan usaha serupa tanpa izin resmi di wilayah kota.

Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam. Pemerintah menegaskan tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan masyarakat dengan mengeliminasi risiko dari penjualan BBM ilegal.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi pedagang kecil dan warga yang bergantung pada BBM eceran untuk kehidupan sehari-hari, yang kini menghadapi dilema ekonomi.

Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari risiko kebakaran dan ledakan yang sering terjadi karena penjualan dan penyimpanan BBM ilegal.

“Kami di dewan telah mendesak Wali Kota untuk bertindak mengingat insiden-insiden sebelumnya, dan syukurlah SK ini telah diterbitkan,” ujar Fuad.

SK tersebut mengatur bahwa semua usaha penjualan BBM eceran dan sejenisnya harus memiliki izin niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.

Fuad menambahkan bahwa pemilik usaha masih dapat melanjutkan operasional mereka asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Keputusan Wali Kota ini menekankan pentingnya memiliki izin usaha,” jelas Fuad.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa Pertamina memiliki standar distribusi BBM yang ketat melalui SPBU, yang bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.

“Untuk berjualan BBM, izin usaha adalah syarat mutlak, dan Pertamina memiliki standar yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (Nng/Adv/DPRD Samarinda)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved