Prolog.co.id, Kutai Timur – Kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur belakangan marak terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tercatat sedikitnya ada dua perkara berat yang melibatkan anak sebagai korbannya. Yakni kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Diterangkan Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres, Kompol Herman Sopian bersama Kasat Reskrim, AKP I Made Jata Wiranegara bahwa kasus pertama yang dirilis Korps Bhayangkara yakni terkait peganiayaan terhadap anak.
Kejadiannya, berada di kawasan Sangatta Utara. Pelakunya seorang pria berinisial MS (49). Korbannya, adalah bocah berinisial G (12) yang tak lain adalah putri kandung pelaku.
“Jadi pelaku ini (MS) sudah kerap memukuli korban. Alasannya karena kesal korban susah untuk disuruh makan. Kejadian terakhir pada Minggu (16/4/2023), pada saat itu korban berada di meja makan dan ternyata korban mengeluarkan makanannya dari mulutnya,” beber polisi berpangkat melati dua itu.
Setelah mendapat perlakuan kasar, pada keesokan harinya. Tepat pada Senin (17/4/2023) pada pukul 03.00 Wita, korban didapati sudah tak lagi menggerakan tubuhnya. Yang menemukan saat itu adalah pelaku sendiri.
Panik melihat anaknya yang tak lagi merespon saat dipanggil, dia langusng memanggil sang istri dan membawa korban ke rumah sakti untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah dilakukan sejumlah penanganan oleh dokter, korban juga tidak ada respon. Kemudian, sekira pukul 04.18 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.
Akibat ulahnya yang tak bisa menahan emosi, MS harus merelakan kepergiaan sang anak. Tak hanya itu, sebab kini dirinya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman pidana di dalam sel tahanan.
“Untuk itu, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selanjutnya, polisi nomor satu di Kutim itu kembali menjelaskan kasus kedua. Yakni pemerkosaan yang terjadi kepada remaja gadis di bawah umur berinisial BU (13) pada Minggu (21/5/2023) lalu.
Sedangkan pelakunya, yakni enam pemuda berinisial SA (19), RE (18), LE (18), AR (18), AN (18), dan MI (20) dari Kecamatan Muara Bengkal.
“Pada tanggal 21 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, SA membawa korban ke Jalan Perumpung Sari, Dusun Benua Baru, dan menyetubuhi korban di pinggir jalan,” jelasnya.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, SA kemudian membawa korban ke dermaga Muara Bengkal Ulu. Selanjutnya, di lokasi itu sudah menunggu pelaku lainnya. RE, LE, AR, dan AN.
Tidak lama kemudian, RE membonceng korban ke Jembatan RS Muara Bengkal Ilir dan diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu SA, LE, AR, dan AN. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban disetubuhi oleh RE, LE, AR, dan AN secara bergantian di pinggir jembatan.
“Singkat cerita, empat hari kemudian, pada Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 Wita, saat korban berada di di Muara Bengkal, korban kembali diajak minum alkohol. Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku MI menyetubuhi korban di kamar mandi,” tambahnya.
Meski sebagian pelaku masih berstatus pelajar, namun proses hukum masih tetap berjalan. Terlebih mengingat usia dari pelaku yang sudah di atas 17 tahun.
“Oleh karena itu, mereka akan tetap diproses dengan hukuman orang dewasa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.
Terakhir dijelaskannya, terkait kasus ketiga. Yakni pembunuhan yang dilakukan pria berinisial SAR pada Minggu (28/5/2023) pukul 09.00 Wita. Sedangkan korbannya, adalah MAK yang diduga menjadi selingkuhan istri pelaku.
Korban dan pelaku diketahui telah saling kenal. Bahkan sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban dan pelaku sempat lebih dulu berpesat minuman keras (miras). Saat asyik menenggak miras, korban rupanya bertanya kepada pelaku, apakah benar dirinya telah bercerai dengan sang istri.
“Pelaku menjawab iya (Sudah bercerai). Karena pertanyaan itu, pelaku langsung semakin emosi dan meyakini korban adalah selingkuhan istrinya,” tuturnya.
Karena telah emosi, pelaku langsung mengambil parang yang berada di dekatnya dan langsung menimpas korban. Meski sempat ditepis menggunakan tangan kirinya, namun pelaku yang telah emosi kembali mengayunkan dari arah berlawanan hingga mengenai leher korban dan membuatnya tersungkur bersimbah darah.
“Atas kejadian tersebut, tersangka SAR diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


