Samri Shaputra Usulkan Raperda Investasi yang Tidak Bertele-tele

Terbit: 24 Juni 2024

Raperda investasi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Nng/prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) investasi yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Samri menekankan agar Raperda tersebut tidak menyebabkan proses perizinan menjadi berbelit-belit. Sebab, peraturan yang terlalu berbelit dan bias akan membuat tertutupnya peluang investasi.

“Jangan sampai aturan yang terlalu ketat justru membuat investor enggan masuk. Artinya, bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan investasi yang nyaman dan ada jaminan hukum bagi mereka,” ujar Samri.

Ia menjelaskan bahwa DPRD Samarinda secara umum telah menerima usulan Raperda tersebut, namun masih perlu ada beberapa pasal tambahan untuk memperkuat aturan yang ada.

Tujuannya adalah agar peraturan ini benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi kota dan para investor.

“Secara umum, kami telah menerima usulan Raperda tersebut, tapi masih ada tambahan pasal yang diperlukan untuk memperkuat aturan,” jelasnya.

Menurut Samri, panitia khusus (Pansus) dibentuk berdasarkan inisiatif DPRD, sementara usulan dari Pemerintah Kota biasanya hanya melalui proses revisi, pemeriksaan, dan kesepakatan bersama.

Dengan adanya Raperda Investasi ini, Samri yang juga merupakan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor.

Langkah ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi ke Kota Samarinda, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

“Selama ini yang kita bentuk pansus adalah hasil inisiatif DPRD. Usulan dari Pemkot biasanya hanya melalui revisi, pemeriksaan, dan kesepakatan bersama,” tutupnya.

(Nng/Adv/DPRD Samarinda)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved