Prolog.co.id, Samarinda – Polemik yang sempat terjadi antara DPRD dan Pemkot Samarinda perihal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) resmi berakhir.
Kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda pada Rabu (25/10/2023) dini hari. Pengesahan Perda ini akan memberlakukan penerapan RTRW baru yang berlaku sejak 2022 hingga 2042 nanti.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut dalam waktu dekat Perda tersebut akan diproses secara administratif di Pemprov Kaltim.
“Setelah itu baru bisa berlaku,” ujar Andi Harun.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani membeberkan bahwa pihaknya memang tidak melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Perda RTRW tersebut. Namun semua urusan Perda tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Angkasa menegaskan bahwa pembahasan Perda tersebut sudah clear dan tak ada lagi hal krusial yang perlu dibahas secara lebih lanjut.
“Karena sudah tertangani di pemerintah pusat, dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” beber Angkasa.
Sebelumnya, untuk informasi pengesahan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 sempat menuai polemik karena proses pengesahan Raperda tersebut dilakukan oleh Wali Kota Samarinda di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda.
Hal ini karena dalam Rapat Paripurna terakhir yang dilakukan, pengesahan tak bisa dilakukan karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. (Att/Adv/DprdSamarinda)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


