Prolog.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan tanggapan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Massal yang diajukan oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan.
“Ini merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda dan ini sudah kita masukan dalam Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” ujar Samri.
Samri menjelaskan bahwa usulan Raperda ini adalah langkah awal Pemkot untuk mempersiapkan payung hukum bagi rencana penyelenggaraan transportasi massal di Kota Tepian.
“Nanti kami akan minta presentasi isi dari usulan tersebut, apakah kemudian itu relevan dan dibutuhkan di kota kita atau tidak,” jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti bahwa Samarinda selama ini belum memiliki transportasi massal yang memadai.
“Kami mempertanyakan urgensinya, apakah Samarinda sudah memerlukan kereta api dalam kota. Apakah masyarakat kita ini belum cukup kendaraan dan ini perlu kita kaji,” tambahnya.
Usulan tersebut mencakup rencana pengadaan bus angkutan pelajar dan pengadaan kereta api dalam kota. Samri mengungkapkan bahwa rencana pengadaan kereta api dalam kota ini sudah masuk dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga pihaknya merasa perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Kita perlu penjelasan juga tentang hal ini, karena transportasi massal selama ini belum ada di Samarinda. Tujuan dari Wali Kota untuk menciptakan transportasi massal, seperti bus angkutan pelajar, mungkin perlu dipertimbangkan dengan matang,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRD Samarinda)


